Disamping itu menurutnya, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan aset PD melalui jalur litigasi pun agar ada kepastian hukum.
"Karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yg telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi," imbuhnya
"Kami berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah tanah PDP yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan pada kami dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait