PD Pembangunan Apresiasi Langkah Hukum Kejari Kota Cirebon Usut Kasus Tipikor

Riant Subekti
Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon, Apresiasi Langkah Kejari Kota Cirebon dalam penegakan hukum kasus penggelapan tanah milik daerah. Foto : Istimewa

 

Disamping itu menurutnya, tujuan menyelamatkan dan mempertahankan aset PD melalui jalur litigasi pun agar ada kepastian hukum.

"Karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya, demikian pula pada perkara objek siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yg telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi," imbuhnya

"Kami berharap ada kesadaran pada pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah tanah PDP yang belum ada perikatan hukumnya agar segera melaporkan pada kami dan membangun perikatan hukum sebagaimana mestinya agar ada kejelasan status dan kepastian secara yuridis maupun administratif," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network