CIREBON, iNewsCirebon.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa mantan Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/10/2025). Selain Eti, penyidik juga memintai keterangan dua mantan pimpinan DPRD, yakni Edi Suripno (mantan Ketua DPRD periode 2014–2019) dan Lili Eliyah (mantan Wakil Ketua DPRD).
Kepala Kejari Kota Cirebon Muhammad Hamdan, melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
“Mereka diperiksa sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran pada periode tersebut,” ujar Slamet.
Eti Herawati diduga mengetahui proses penganggaran proyek Gedung Setda saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019. Sementara dua saksi lainnya juga dimintai keterangan soal persetujuan proyek tahun 2016.
Slamet menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Penyelidikan masih berjalan, kami akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek,” katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait