PN Kembali Gelar Sidang Sengketa Tanah Sapphire Boulevard, Upload Bukti yang Sudah Dihadirkan

Riant Subekti
Sidang sengketa tanah di Sapphire Boulevard kembali digelar di PN Kota Cirebon. Foto : Istimewa

PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.

Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.

Namun eksekusi tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik tanah, M. Firman Ismana. Bahkan Firman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon

Sidang maraton mulai dari mediasi, pembuatan resume, menghadirkan ahli, saksi asal usul tanah, Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) hingga terakhir mengupload bukti surat di e-caourt belum dapat mengakhiri persengketaan tanah tersebut.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network