JAKARTA, iNewsCirebon.id –tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak.
Sementara itu, Ketua Keluarga Besar Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Cirebon, Heru Subagia, menilai putusan sela tersebut justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, substansi perkara mengenai keaslian ijazah Jokowi belum pernah diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Heru mengaku sejak awal telah mengingatkan agar polemik tersebut tidak berakhir melalui proses hukum yang dinilai menggantung atau tidak memberikan kepastian.
"Kami merasa sedih sekaligus bahagia. Bahagia karena eksepsi Dokter Tifa diterima, tetapi sedih karena proses pembuktian tidak pernah terjadi. Padahal masyarakat menunggu sidang yang menghadirkan saksi-saksi, termasuk Presiden Joko Widodo, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas di pengadilan," ujarnya.
Menurut Heru, dikabulkannya eksepsi memang menguntungkan Dokter Tifa dari sisi hukum, namun di sisi lain belum menjawab rasa ingin tahu publik mengenai substansi perkara.
Dia menegaskan putusan sela tersebut bukan akhir dari polemik ijazah Jokowi. Sebab, masyarakat masih menginginkan adanya kepastian hukum melalui pembuktian yang terbuka dan dapat diterima semua pihak.
"Peristiwa hari ini bukan akhir. Bagi kami sebagai alumni maupun masyarakat, substansi mengenai keaslian ijazah belum pernah diuji. Karena itu, polemik ini belum bisa dianggap selesai ataupun inkrah dalam konteks pembuktian kepada publik," katanya.
Heru juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan kesan adanya kompromi atau kepentingan tertentu yang justru memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
