KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id – Sidang sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (31/8/2023).
Kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri usai sidang mengungkapkan, agenda siidang kali ini mengupload bukti yang sudah dihadirkan dalam persidangan supaya bukti surat tersebut diupload di e-court yakni sistem pengadilan secara online dengan maksud agar semua pihak bisa melihat isi dalam bukti surat tersebut.
Hadir dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Kota Cirebon, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 September 2023 dengan agenda menghadirkan ahli dan bukti tambahan baru dari pihak terbantah,” kata Teguh.
Terkait berlarutnya persidangan tersebut, Teguh meyebutkan, pertama banyak libur nasional dan kedua banyak saksi dan tambahan bukti tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Perumahan Sapphire, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (13/1/2023) lalu.
PN Cirebon melakukan eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn juncto putusan Nomor 507/Pdt.2015/PT.Bdg juncto putusan Nomor 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan tersebut.
Putusan tersebut, adalah putusan atas dasar perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah di lokasi yang dieksekusi.
Namun eksekusi tanah ini mendapat perlawanan dari pemilik tanah, M. Firman Ismana. Bahkan Firman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Kota Cirebon atas eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Sapphire Boulevard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
Sidang maraton mulai dari mediasi, pembuatan resume, menghadirkan ahli, saksi asal usul tanah, Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) hingga terakhir mengupload bukti surat di e-caourt belum dapat mengakhiri persengketaan tanah tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait