CIREBON, iNewsCirebon.id– Ratusan massa mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Selasa (12/5/2026). Mereka menuntut kepastian hukum atas sengketa tanah milik ahli waris almarhumah Nyai Gedah Kastewi yang tak kunjung selesai meski telah bergulir hampir dua dekade.
Aksi tersebut dipicu belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, pihak ahli waris mengklaim telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam orasinya, massa menilai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah seolah tidak memiliki arti jika tidak dijalankan oleh instansi terkait.
Kordinator Aksi, Asep Supriadi, mengatakan seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung dimenangkan pihak ahli waris.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja tidak dijalankan, masyarakat harus percaya kepada siapa lagi?” ujar Asep di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari dugaan perubahan data tanah yang sebelumnya tercatat sebagai Persil 122. Perubahan tersebut diduga membuat lahan berpindah kepemilikan hingga akhirnya masuk dalam kawasan pembangunan perumahan Citraland.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
