Sidang Praperadilan Kasus Asusila di Majalengka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan ‘Permainan’ Prosedur

Riant Subekti
Kuasa hukum tersangka, Agus Prayoga, menegaskan bahwa langkah praperadilan bukan sekadar upaya pembelaan, melainkan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tetap sesuai aturan. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id -Persidangan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret seorang pria berinisial R di Majalengka mulai memanas. Dalam proses yang tengah berjalan, tim kuasa hukum mengungkap sederet dugaan kejanggalan yang dinilai mencederai prosedur hukum.

Kuasa hukum tersangka, Agus Prayoga, menegaskan bahwa langkah praperadilan bukan sekadar upaya pembelaan, melainkan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tetap sesuai aturan.

“Kami tidak sedang membela kesalahan. Kalau memang ada yang terbukti bersalah, harus diproses. Tapi penegakan hukum juga tidak boleh keluar dari koridor hukum,” tegas Agus, sabtu (18/4/2026).

Ia menyebut, pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat ke lembaga pengawas internal, termasuk Propam. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum agar tetap dipercaya publik.

Sidang praperadilan sendiri telah berlangsung sejak awal April 2026. Agenda sempat tertunda pada sidang perdana akibat ketidakhadiran pihak termohon, sebelum akhirnya berlanjut hingga tahap jawaban dan penyampaian kesimpulan dalam waktu yang relatif singkat.

“Ini bukan perkara ringan. Kami berhadapan dengan institusi besar. Butuh keberanian dan pengorbanan. Tapi kalau dibiarkan, dampaknya bisa merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network