Sidang Sengketa Tanah Sapphire Boulevard, PN Kota Cirebon Lakukan Pemeriksaan Setempat

Riant Subekti
PN Kota Cirebon kembali gelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah di Sapphire Boulevard, Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Sidang atas perkara sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard,Pemuda Kota Cirebon kembali di gelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (4/7/2023) 

Dalam sidang tersebut PN Kota Cirebon melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. 

Hadir dalam PS tersebut, Majelis Hakim PN Kota Cirebon, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kuasa hukum pemilik rumah, M. Firman Ismana, Yohanes Sugiwiyarno, M. Nasir dan Teguh Giri.

Sidang setempat ini merupakan sidang lanjutan sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kuasa hukum M. Firman Ismana (pemilik tanah) , Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, PS ini merupakan sidang setempat untuk memastikan sidang sengketa itu ada serta memastikan luas dan batas-batas tanah karena kalau berkaitan dengan eksekusi akan terjadi kesalahan sangat fatal. 

"Oleh karena itu kita apresiasi dengan majelis hakim yang menangani perkara ini yang kemudian cepat mengambil satu kesimpulan dan melakukan sidang setempat," kata Yohanes kepada wartawan. 

Kenapa begitu, lanjutnya, karena sidang ini berawal dari gugatan baik 46 dan seterusnya dan yang kedua gugatan 29 itu tidak menyebutkan batas-batas tanah objek sengketa secara jelas dan ini sangat berbahaya.

"Mestinya kalau ada gugatan yang seperti ini dari awal udah di NO atau tidak dapat diterima karena akan terjadi putusan dan putusan tersebut akan sulit diekselusi," terang Yohanes.

Ia menambahkan, putusan PS ini dilakukan setelah melalui bantahan artinya meski sudah inkrah tetapi karena ada keragu-raguan sehingga harus dilakukan sidang setempat.

"Untuk sidang hari ini itu kami melihat untuk data dari klien kami itu sudah clear, dokumen datanya clear kemudian BPN tentunya juga akan sama karena memang permohonan kita ke BPN dan BPN yang mengeluarkan dokumen sertifikat tanah.," katanya. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network