CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (7/9/2023).
Hadir dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Kota Cirebon, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri.
Kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri usai sidang mengungkapkan, agenda sidang kali ini bukti tambahan dari dari Terbantah dalam hal ini PD Pembangunan (PDP) sesuai kesepekatan sebelumnya bahwa Terbantah akan menghadirkan bukti data aset Pemkot Cirebon yang diserahkan kepada PD Pembangunan.
“Akan tetapi bukti data tersebut tidak bisa dihadirkan dalam persidangan oleh pihak terbantah. Saya sendiri tidak tahu kenapa dan apa alasannya,” kata Teguh.
Artinya, lanjut dia, kesepakatan antara Pembantah dan Terbantah berkaitan dengan bukti tersebut tidak dapat dijalankan.
“Bagi pihak Pembantah adalah bukti yang bisa menguntungkan kita karena tanah yang menjadi objek sengketa itu apakah sesuai dengan data pada saat Saksi Karman dihadirkan. Apakah sama antara data yang ada dalam aset pemkot yang diserahkan kepada PD Pembangunan dengan objek sengketa,” ujat Teguh.
“Kalau sama berarti sama, tetapi kalau tidak sama bahwa objek eksekusi ini ya memang salah objek,” tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait