CIREBON, iNewsCirebon.id— Polemik keberadaan menara telekomunikasi (tower) di Jalan Brigjen Darsono By Pass, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. Kali ini, persoalan tersebut masuk ke ranah hukum setelah pemilik lahan di sekitar tower, Heru Subagia, mengajukan gugatan terkait dugaan persoalan perizinan dan kerugian investasi.
Heru mempersoalkan posisi tower yang menurutnya berdiri sangat dekat dengan rumah miliknya. Ia menyebut jaraknya hanya sekitar 8 meter dari bangunan rumah.
Menurut Heru, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan, radius teknis pendirian tower, serta proses perizinan yang menjadi dasar keberadaan menara telekomunikasi tersebut.
Heru juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pemilik sah lahan di sekitar lokasi. Meski tidak memiliki KTP setempat, ia menyebut kepemilikan tersebut dibuktikan dengan dokumen pertanahan serta kewajibannya sebagai pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Saya mempertanyakan dasar izin dan proses pendiriannya. Saya pemilik lahan dan memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan," ujar Heru, kesejumlah awak media, Sabtu (22/6/2026)
Tak hanya soal jarak, Heru mengaku keberadaan tower turut berdampak terhadap nilai investasi properti miliknya. Ia menilai keberadaan menara telekomunikasi di dekat rumah dapat memengaruhi nilai jual maupun daya tarik aset tersebut.
Kekhawatiran lain yang disampaikan Heru berkaitan dengan aspek kesehatan. Ia meminta adanya penjelasan dan kajian yang transparan mengenai keamanan paparan gelombang elektromagnetik dari perangkat BTS, termasuk perkembangan teknologi jaringan 5G.
Atas persoalan tersebut, Heru meminta seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional tower dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, klaim adanya keberatan warga justru dibantah pengurus lingkungan setempat.
Ketua RW setempat, Akhmad, menyatakan selama tower berdiri sejak sekitar tahun 2000, pihak lingkungan tidak pernah menerima laporan penolakan maupun komplain warga terkait keberadaan menara tersebut.
Menurutnya, RT dan RW selama ini hanya menjalankan fungsi pemantauan lingkungan dan menjaga situasi tetap kondusif. Mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan hukum maupun gugatan yang kini ditempuh Heru.
Perbedaan pandangan tersebut membuat keberadaan tower di kawasan By Pass kini menjadi sorotan. Di satu sisi, pemilik lahan mempertanyakan legalitas, jarak teknis, serta dampak terhadap asetnya. Di sisi lain, pengurus lingkungan menyatakan tidak pernah menerima keberatan warga selama puluhan tahun.
Persoalan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum. Keabsahan izin, pemenuhan ketentuan teknis pendirian tower, aspek keselamatan, serta hak dan kepentingan masing-masing pihak kini menjadi bagian yang harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Rebecca
