Sidang Sengketa Tanah Sapphire Boulevard Kembali Digelar, Saksi Karman Tidak Hadir

Riant Subekti
PN Kota Cirebon Meninjau Obyek Tanah yang menjadi sengketa di Sapphire Boulevard Kota Cirebon. Foto : Dok. iNews Cirebon

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id Sidang lanjutan sengketa tanah di Perumahan Sapphire Boulevard, Jalan Pemuda, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (14/9/2023).

Hadir dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Kota Cirebon, tim kuasa hukum Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kota Cirebon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon dan kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri.

Kuasa hukum pemilik tanah, M. Firman Ismana, Teguh Giri usai sidang mengungkapkan, agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Karman untuk menyamakan antara data yang ada dalam aset pemkot yang diserahkan kepada PD Pembangunan dengan objek sengketa.

“Namun saksi Karman tidak hadir di persidangan sehingga agenda persidangan dilanjutkan dengan kesimpulan masing-masing pihak,” kata Teguh.

Dirinya tidak tahu persis kenapa saksi Karman tidak hadir di persidangan, tapi yang jelas pihak Terbantah tidak bisa menghadirkan tambahan bukti data,

“Bukti tambahan dari dari Terbantah dalam hal ini PD Pembangunan (PDP) sesuai kesepakatan sebelumnya bahwa Terbantah akan menghadirkan bukti data aset Pemkot Cirebon yang diserahkan kepada PD Pembangunan,” kata Teguh.

Akan tetapi, lanjutnya, bukti data tersebut tidak bisa dihadirkan dalam persidangan oleh pihak terbantah. Artinya, kesepakatan antara Pembantah dan Terbantah berkaitan dengan bukti tersebut tidak dapat dijalankan.

“Bagi pihak Pembantah adalah bukti yang bisa menguntungkan kita karena tanah yang menjadi objek sengketa itu apakah sesuai dengan data pada saat Saksi Karman dihadirkan. Apakah sama antara data yang ada dalam aset pemkot yang diserahkan kepada PD Pembangunan dengan objek sengketa,” ujat Teguh.

“Kalau sama berarti sama, tetapi kalau tidak sama bahwa objek eksekusi ini ya memang salah objek,” tambahnya.

Saat dalam persingan, tambah Teguh, saksi Karman tidak bisa hadir maka bukti data yang sudah disepakati tidak bisa dihadirkan oleh Terbantah. 

Dikatakannya, dengan Terbantah tidak bisa menghadirka bukti tersebut, majelis hakim tetap akan mencatat dalam acara persidangan, yang nantinya akan ditanggapi dalam kesimpulan kedua belah pihak.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network