Begini Suasana Pesantren Milik Ustaz HW Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Agus Marsudi
Pesantren TM Boarding School di Cibiru, Kota Bandung milik terdawa HW, ustaz yang memperkosa belasan santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

Menurut Agus Tatang, para santriwati di Pesantren TM Boarding School jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Mereka hanya terlihat keluar saat hendak membeli jajanan ke warung di sekitar pondok. "Aktivitas pondok pesantren cenderung tertutup. Santrinya kalau mau ke warung aja," ujarnya. Selama Pesantren TM Boarding School beraktivitas, tutur Agus, tidak ada gelagat mencurigakan dari para santriwati. 

Warga tidak pernah melihat ada santri yang perutnya membesar karena hamil. 

"HW sesekali datang ke pesantren mengendarai motor atau mobil. Tapi saya jarang berbincang dengan HW. Baik sih keliatannya mah," tutur Agus Tatang. Agus Tatang mengatakan, sangat geram dengan perbuatan HW. Agus merasa HW telah mencemarkan nama baik wilayah. Karena itu, Agus dan warga berharap pelaku dapat dihukum berat.  

Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW selaku pemilik pesantren TM Boarding School, memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.  Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. 

Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lihat juga: Diduga Naik Bus Hantu, Dua Penumpang Ini Mengalami Hal Aneh Editor : Agus Warsudi
Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono. 

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono. 
 

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network