JAKARTA, iNewsCirebon.id– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai perlu terus beradaptasi menghadapi perubahan teknologi, sosial, ekonomi, hingga perkembangan pola kejahatan yang semakin kompleks.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam diskusi Pusat Kajian Ilmu Kepolisian PSIK PTIK di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Dalam forum tersebut, IJP Purn. Drs. Sisno Adiwinoto, M.M., menyampaikan sejumlah saran dan masukan mengenai arah penguatan Polri ke depan.
Menurut Sisno, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru yang membutuhkan kemampuan kepolisian untuk merespons secara cepat dan strategis.
Selain kejahatan siber, perhatian juga perlu diberikan terhadap penipuan online, judi online, pinjaman online ilegal, peretasan data hingga penggunaan teknologi deepfake untuk melakukan kejahatan.
"Protect and Serve" atau melindungi dan melayani, menurutnya, harus tetap menjadi semangat utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Polri tetap memiliki fungsi sebagai penegak hukum. Namun, orientasi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga dinilai perlu semakin diperkuat agar institusi kepolisian tetap relevan sekaligus mendapat kepercayaan masyarakat.
Enam Prioritas Polri
Dalam paparannya, Sisno menyampaikan enam prioritas yang dinilai penting bagi Polri dalam menghadapi perubahan.
Pertama, adaptasi teknologi dan digitalisasi. Polri dinilai membutuhkan penguatan kemampuan menghadapi cybercrime, termasuk melalui peningkatan kapasitas unit siber dan sumber daya manusia di bidang forensik digital.
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan analisis data juga dinilai dapat dikembangkan untuk mendukung pemetaan wilayah rawan kejahatan, analisis rekaman CCTV hingga mendukung pengambilan keputusan.
Konsep smart policing juga menjadi bagian dari rekomendasi, antara lain melalui penggunaan bodycam, integrasi database serta penguatan pelayanan publik berbasis digital.
Kedua, peningkatan kepercayaan publik dan pendekatan humanis.
Polisi diharapkan semakin aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk di sekolah, lingkungan permukiman dan melalui media sosial.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian, termasuk percepatan penanganan perkara, penguatan pengawasan internal maupun eksternal serta upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketiga, menghadapi ancaman baru. Polri perlu memperkuat kemampuan menghadapi kejahatan transnasional seperti narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online lintas negara dan terorisme.
Ancaman berupa radikalisme, hoaks, disinformasi hingga potensi konflik sosial juga dinilai membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.
Keempat, penguatan sumber daya manusia (SDM). Rekrutmen dan pendidikan personel dinilai perlu diarahkan untuk menghasilkan anggota yang memiliki kemampuan di bidang hukum, teknologi, psikologi maupun komunikasi.
Spesialisasi juga dinilai penting, khususnya untuk penyidik, tenaga forensik, mediator konflik dan polisi komunitas.
Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan. Pendekatan restorative justice dinilai perlu terus dikembangkan, khususnya dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.
Penanganan perkara juga diharapkan tetap memperhatikan kepentingan anak, perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Keenam, sinergi dan kolaborasi. Menurut Sisno, persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat ditangani Polri seorang diri.
Kolaborasi dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, komunitas, kalangan swasta dan akademisi dinilai diperlukan untuk menghadapi perkembangan kejahatan sekaligus mencari solusi pencegahannya.
SWOT hingga Astagatra
Untuk mendukung kajian tersebut, Sisno menggunakan sejumlah kerangka analisis, di antaranya SWOT, POAC, ancaman global dan Astagatra.
Dalam analisis SWOT, sejumlah kekuatan Polri yang disoroti antara lain jumlah SDM yang besar, pengalaman serta kewenangan yang dimiliki. Sementara peluang yang dapat dimanfaatkan mencakup dukungan regulasi, perkembangan teknologi AI dan kerja sama internasional.
Di sisi lain, terdapat sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi, seperti persoalan integritas, kesenjangan kemampuan SDM di bidang siber dan birokrasi.
Sementara ancaman eksternal yang perlu diantisipasi meliputi cybercrime, judi online, hoaks, disinformasi dan dampak krisis ekonomi terhadap potensi kriminalitas.
Kerangka POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) juga ditawarkan sebagai pendekatan manajerial dalam menjalankan transformasi organisasi.
Mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan dan evaluasi kinerja.
Dalam konteks ancaman global, Polri juga dihadapkan pada berbagai bentuk ancaman nontradisional, seperti kejahatan siber, TPPO, narkotika, terorisme dan dampak perubahan iklim.
Sementara dalam perspektif Astagatra, kondisi geografis, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan perlu menjadi bagian dari pertimbangan strategis kepolisian.
Dorong Roadmap Transformasi Digital
Di akhir paparannya, Sisno merekomendasikan agar Polri memiliki Roadmap Transformasi Digital 2025-2030 yang terarah.
Roadmap tersebut, menurutnya, dapat bertumpu pada empat pilar utama, yakni SDM Unggul, Teknologi Presisi, Hukum Adaptif dan Kepercayaan Publik.
Dengan pendekatan SWOT, POAC, ancaman global dan Astagatra, transformasi Polri diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat fungsi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Masukan tersebut menjadi bagian dari gagasan dan rekomendasi dalam diskusi Pusat Kajian Ilmu Kepolisian PSIK PTIK. Implementasinya tetap membutuhkan kajian, kebijakan kelembagaan serta penyesuaian dengan regulasi dan kebutuhan Polri ke depan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
