KUNINGAN, iNews.id - Setelah sempat buron selama dua minggu, seorang pemuda pelaku pencurian disertai pemerkosaan, dibekuk Satreskrim Polres Kuningan pelaku memperkosa korban yang saat kejadian tinggal sendirian di rumah, ironisnya paska kejadian pelaku ikut melihat dan berbaur dengan warga yang menolong korban.
Tersangka Mian bin Kasna (24) warga Dusun Dua Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, hanya pasrah saat digiring ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kuningan, Mian ditangkap setelah buron selama dua pekan usai melakukan pencurian yang disertai pemerkosaan.
Di depan petugas pelaku mengakui segala perbuatannya yang dilakukan pada minggu dini hari atau sekitar pukul 03.00 pagi tanggal 19 desember 2021, awalnya pelaku hanya berniat mencuri sejumlah barang berharga. Namun mengetahui korban yang tinggal sendirian di rumah kemudian pelaku memperkosa korban L (18).
Editor : Miftahudin