ACEH, iNews.id - Pemuda 23 tahun berinisial AZ ditangkap anggota Polres Aceh Timur. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pantee Bidari.
Dia ditangkap di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara.
"Dugaan pemerkosaan ini terungkap saat korban dan ibunya didatangi seorang warga yang memperlihatkan foto seseorang yang tidak menggunakan pakaian. Foto itu merupakan foto korban yang beredar di media sosial," ujarnya, Senin (7/2/2022).
Saat itu, ibu korban menanyakan perihal foto viral tersebut kepada anaknya. Sang anak mengakui foto itu dirinya dan yang menyebarkan yakni pelaku.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait