Cabuli Putri Kembarnya, Seorang Ayah di Luwu Utara Terancam Hukuman Mati

Fitra Budin
Pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung, terhadap dua orang anak kembarnya di Luwu Utara diancam hukuman mati. (Foto: Ilustrasi)

LUWU UTARA, iNews.id - Tersangka persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Utara terhadap dua putri kembarnya, diancam dengan hukuman mati.   

Pada kasus tersebut selain kedua putrinya, kerabat putrinya pun juga menjadi korban aksi bejat pelaku. Kedua korbannya yakni M dan P yang berusia (19), dan kerabat putrinya T (18) sedangkan pelakunya yakni S berusia 40 tahun.

Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak kedua putrinya masi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kedua putrinya masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap 2 orang anak kandungnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhith Nur kepada SINDOnews, Kamis (10/02/22).

Syahwat Terlarang Paman di Manado Setubuhi Ponakan yang Berusia 8 Tahun Berkali-kali

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network