BANDUNG, iNews.id - Sebuah bangunan bercat biru muda berdiri megah di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Bangunan itu merupakan Pesantren TM Boarding School yang dikelola Herry Wirawan atau HW (36), terdakwa pemerkosa 12 santriwati.
Berdasarkan pantauan wartawan, pesantren itu tampak tidak terurus. Pintu gerbang pesantren terkunci rapat. Terdapat bekas garis polisi di bagian depan bangunan. Rumput tinggi tumbuh di sekitar bangunan.
Rutan Kebonwaru Bandung Saat ini tidak ada aktivitas apapun di lembaga pendidikan keagaman tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat sekitar delapan ruangan di dalam bangunan tersebut. Sekretaris RT 5 Agus Tatang mengatakan, pesantren itu digerebek polisi dari Polda Jabar sekitar delapan bulan lalu. Sejak penggerebekan sampai saat ini, pesantren ditutup dan tidak ada aktivitas apapun.
Saat penggerebekan dilakukan polisi, Agus Tatang mengaku turut mendampingi. "Setelah penggerebekan itu, (Pesantren TM Boarding School) sudah ditutup," kata Agus Tatang kepada wartawan di lokasi, Kamis (9/12/2021).
Menurut Agus Tatang, para santriwati di Pesantren TM Boarding School jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Mereka hanya terlihat keluar saat hendak membeli jajanan ke warung di sekitar pondok. "Aktivitas pondok pesantren cenderung tertutup. Santrinya kalau mau ke warung aja," ujarnya. Selama Pesantren TM Boarding School beraktivitas, tutur Agus, tidak ada gelagat mencurigakan dari para santriwati.
Warga tidak pernah melihat ada santri yang perutnya membesar karena hamil.
"HW sesekali datang ke pesantren mengendarai motor atau mobil. Tapi saya jarang berbincang dengan HW. Baik sih keliatannya mah," tutur Agus Tatang. Agus Tatang mengatakan, sangat geram dengan perbuatan HW. Agus merasa HW telah mencemarkan nama baik wilayah. Karena itu, Agus dan warga berharap pelaku dapat dihukum berat.
Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW selaku pemilik pesantren TM Boarding School, memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi.
Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lihat juga: Diduga Naik Bus Hantu, Dua Penumpang Ini Mengalami Hal Aneh Editor : Agus Warsudi
Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait