INDRAMAYU iNews.id – Polres Indramayu, menetapkan 7 tersangka orang yang terlibat dalam bentrokan antar petani tebu dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organiasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terjadi di Pabrik Gula (PG) Jatitujuh Senin (4/10/2021) lalu.
Ke-7 tersangka ditetapkan setelah sebelumnya polisi mengamankan sekitar 26 warga, yang diduga terlibat bentrokan antar petani tebu. Sementara 2 orang lainya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dilakukan pengejaran dengan identitas yang sudah dikantongi polisi.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, mengatakan bahwa tindakan dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan LSM F-KAMIS sebanyak 26 warga yang diduga terlibat bentrokan diamankan di Mapolres Indramayu.
“5 tersangka sudah kami tangkap dan 2 tersangka masih DPO, dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob polres Indramayu," ungkapnya.
Kapolres Indramayu menambahkan, terkait sejumlah pasal yang di terapkan yaitu Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Seperti diketahui, 2 Korban meninggal dunia Suhenda alias Buyut (40), petani dari Desa Sumber Kulon Blok Sibatok 15/08 Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, dan Dede Sutaryan alias Yayan (41), dari Dusun Selasa 08/04 Desa Jatiraga Kecematan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
"Selain menetapkan ke-7 tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti senjata tajam antara lain samurai, pedang dan celurit serta barang barang dan pakaian korban," ujarnya Rabu (6/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, terjadi bentrok antara petani tebu kemitraan dengan Lembaga Swada Masyarakat (LSM) pada hari Senin (4/10/2021) di Petak 112 Rayon Kerticala, Kecamatan Tukdana Wilayah kemitraan PG Rajawali atau Jatitujuh.
Editor : Miftahudin