get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Dalam Insiden Bentrokan Petani Tebu, 2 Orang Masih DPO

3 Kades di Indramayu Diseret ke Meja Hijau Gegara Dugaan Merusak Tanaman Milik Warga

Rabu, 18 Mei 2022 | 00:00 WIB
header img
Warga berkerumun di depan ruang sidang PN Indramayu yang menggelar sidang gugatan perdata terkait perusakan tanaman. (Foto: Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Total sebanyak 7 orang yang diduga melakukan perusakan tanaman diseret ke meja hijau oleh ratusan warga ke Pengadilan Negri (PN) Indramayu. Tiga diantaranya adalah kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. 

Gugatan itu dilayangkan warga terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.

Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa (17/5/2022). Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp4 miliar.

"Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Deden Muhammad Suryan menyatakan, perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut