Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sentil Polisi, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Cirebon

Jum'at, 06 November 2026 | 15:11 WIB
  • author Riant Subekti
Kuasa Hukum Sentil Polisi, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Cirebon
Kuasa Hukum, Agus Prayoga, SH saat memberikan keterangan dengan sejumlah media di bilangan Jl. Siliwangi Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Kuasa hukum Abeng, Agus Prayoga, SH, menyoroti profesionalitas jajaran kepolisian dalam menangani persoalan yang melibatkan kliennya. Ia mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan Abeng kepada Polres Cirebon Kota terkait dugaan gangguan dan keributan di kediamannya.

Agus menjelaskan, sebelum peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, kliennya bersama petugas keamanan (security) telah mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota sekitar pukul 02.00 WIB untuk melaporkan kejadian yang dinilai mengganggu ketenangan keluarga. Bahkan, menurutnya, pihak kepolisian sempat menghubungi Polsek Lemahwungkuk agar melakukan patroli ke lokasi.

Namun, Agus menyayangkan situasi tersebut tidak segera diselesaikan secara tuntas. Ia menyebut, petugas yang datang sempat berupaya melerai dan meminta pihak yang terlibat meninggalkan lokasi. Akan tetapi, keributan disebut masih berlanjut hingga pagi hari.

"Yang menjadi pertanyaan kami, ketika klien kami sudah melapor sejak pukul 02.00 WIB, mengapa persoalan tersebut tidak ditangani sampai benar-benar selesai? Jangan sampai masyarakat akhirnya harus menyelesaikan sendiri persoalan yang seharusnya bisa dicegah melalui kehadiran aparat," ujar Agus, didepan sejumlah media, Jumat (6/11/2026) 

Ia menuturkan, tindakan Abeng yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan merupakan bentuk pembelaan diri. Menurut Agus, kliennya hanya melakukan satu kali gerakan menepis dan mendorong setelah situasi dinilai sudah melewati batas toleransi.

Atas dasar itu, Agus meminta penyidik melihat peristiwa tersebut secara utuh, termasuk rangkaian kejadian sebelum insiden berlangsung, bukan hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi pada pagi hari.

"Kami berharap tidak terjadi kriminalisasi. Semua harus dilihat secara objektif, termasuk siapa yang lebih dahulu melaporkan kejadian, bagaimana situasinya, dan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi," katanya.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut