get app
inews
Aa Read Next : Iko Uwais Laporkan Balik Rudi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sidang Lanjutan Penganiayaan Dokter UGJ, Kuasa Hukum Tunjukan Rekaman CCTV

Senin, 02 Agustus 2021 | 20:34 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Lab UGJ, Doni Nauphar (Terdakwa) dan Dosen FK UGJ Cirebon juga sebagai tenaga kesehatan Klinik Cakrabuana, dr Herry Hendrayana (Korban) digelar siang hari ini di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jl. Wahidin, Kota Cirebon, Senin (2/8/21).

CIREBON, iNews.id -Cirebon - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Lab UGJ, Doni Nauphar (Terdakwa) dan Dosen FK UGJ Cirebon juga sebagai tenaga kesehatan Klinik Cakrabuana, dr Herry Hendrayana (Korban) digelar siang hari ini di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jl. Wahidin, Kota Cirebon, Senin (02/08/2021).

Penasehat Hukum terdakwa, Qorib Magelung Sakti mengatakan, pada tanggal 17 sehari pasca kejadian perkelahian antara terdakwa dengan korban. Menurutnya, korban masih datang ke kampus.

"Sesuai fakta di persidangan tadi, terungkap dari keterangan 4 para saksi dari unsur kampus UGJ dan 1 ahli hukum dari Universitas Sudirman, bahwa korban setelah kejadian masih bisa melakukan aktifitas. Bukti tersebut dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ditunjukan di depan majelis." katanya kepada awak media setelah sidang selesai.

Selanjutnya, masih kata Qorib, pada tanggal 18 pada bulan yang sama, korban masih datang ke kampus disaksikan security dari pihak yayasan dan staf dari dekan UGJ.

"Jelas bahwa korban datang ke yayasan untuk melakukan mediasi dengan terdakwa yang difasilitasi oleh yayasan lalu setelah kejadian korban juga melakukan visum ke Polsek Utbar," jelasnya.

Ia menilai, pasal 351 ayat 1 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat adanya.

"Saya meyakini bahwa apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti bahwa pasal 351 mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas dan sebagainya terkuak di persidangan tidak terbukti," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut