Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sentil Polisi, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Cirebon

Jum'at, 06 November 2026 | 15:11 WIB
  • author Riant Subekti
Kuasa Hukum Sentil Polisi, Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Cirebon
Kuasa Hukum, Agus Prayoga, SH saat memberikan keterangan dengan sejumlah media di bilangan Jl. Siliwangi Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan awal tersebut. Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong evaluasi agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan dugaan penganiayaan, Agus menyebut terdapat sejumlah persoalan hukum lain yang juga sedang berjalan, termasuk dugaan perusakan dan pencemaran nama baik. Ia mengatakan, dalam perkara tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Terkait perkembangan terbaru, Agus menyampaikan bahwa Abeng telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan. Ia menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses hukum, tetapi meminta agar seluruh fakta dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.

Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, laporan merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menguji kebenaran suatu peristiwa.

"Yang namanya laporan itu bukan berarti sudah terjadi perbuatan pidana. Silakan siapa pun membuat laporan, tetapi harus siap mempertanggungjawabkan keterangan dan bukti yang disampaikan. Jangan sampai laporan justru dijadikan alat untuk menekan atau menuntut kerugian kepada pihak lain sebelum ada pembuktian hukum," tegasnya.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut