get app
inews
Aa Text
Read Next : Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Iko Uwais Laporkan Balik Rudi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 14 Juni 2022 | 12:58 WIB
header img
Iko Uwais laporkan balik Rudi karena tidak terima dituduh lakukan penyaniayaan. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Iko Uwais tidak tinggal diam dituding melakukan dugaan penganiayaan terhadap Rudi, designer interior rumahnya. 

Dia langsung melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya dini hari tadi, Selasa (14/6/2022). 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media.

"Saudara Iko Uwais atau Uwais Qorny melaporkan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda," ujar Endra Zulpan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun, aktor laga itu melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

"LP tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah,” kata Endra Zulpan.

Seperti diketahui, sebelumnya Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022. Dalam laporan itu, Rudi mengaku mengaku dikeroyok Iko Uwais saat melintas di depan rumah Iko. 

Saat itu Iko memanggil Rudi dengan cara menepuk tangan dan berteriak, kemudian korban bersama istrinya turun dari mobil.

Rudi dan istri menghampiri Iko, menurut pengakuan Rudi, di situ Iko Uwais langsung memukuli Rudi. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka. 

Tak terima dituduh demikian, bintang film The Raid itu memilih melapolkan balik Rudi. Pasalnya dia merasa Rudi sudah memutarbalikkan fakta. 

Sementara itu, Hari ini, Iko Uwais dipanggil Polres Metro Bekasi Kota, untuk menjalani pemeriksaan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut