Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Penyadapan Prabowo Seret Tiga Jenderal, Pengamat : Hubungan Jokowi-Prabowo Terancam Retak
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Cirebon Soroti Kasus Penyadapan Presiden, Minta Polisi Ungkap Motif dan Dalangnya

Rabu, 04 November 2026 | 16:04 WIB
  • author Riant Subekti
Praktisi Hukum Cirebon Soroti Kasus Penyadapan Presiden, Minta Polisi Ungkap Motif dan Dalangnya
Praktisi hukum asal Cirebon, Waswin Janata SH. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran pemantauan.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026. Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas yang mengetahui aktivitas tersebut pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian praktisi hukum asal Cirebon, Waswin Janata SH. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Waswin yang saat ini menjabat Sekretaris Komwas PERADI Sumber, Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Barat, serta Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor, menegaskan bahwa penyadapan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tindakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri LSP bersama sejumlah jenderal terhadap kepala negara merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum. Itu bukan bagian dari penegakan hukum, justru berpotensi menjadi tindak kejahatan," kata Waswin, Rabu (4/10/2026) 

Menurut dia, persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk mengungkap kepentingan di balik aktivitas penyadapan, termasuk pihak yang memberikan perintah dan pihak yang diduga menerima hasil pemantauan.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut