Drama Cicak vs Buaya Kembali Mencuat, Praktisi Hukum Desak Revisi UU Cegah Konflik APH
CIREBON, iNewsCirebon.id – Polemik kewenangan antar aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus anggota LBH PP GP Ansor, Waswin Janata, SH mengingatkan pemerintah dan DPR agar segera membenahi regulasi guna mencegah konflik kewenangan yang berulang antara kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Waswin, fenomena yang dulu dikenal dengan istilah cicak versus buaya belum benar-benar berakhir. Setelah KPK berstatus sebagai lembaga permanen dengan aparatur sipil negara (ASN), persoalan tumpang tindih kewenangan dinilai masih terus terjadi.
Ia mencontohkan penanganan perkara yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus tersebut sempat ditangani kepolisian sebelum akhirnya beralih ke Kejaksaan Agung, sehingga memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Waswin menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi. Menurutnya, publik lebih membutuhkan kepastian penegakan hukum dibanding menyaksikan tarik-menarik kewenangan antar institusi.
Ia pun mendorong DPR bersama pemerintah segera melakukan revisi terhadap regulasi yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum agar tidak lagi membuka ruang terjadinya konflik antar lembaga.
"Jika aturan tidak diperjelas, potensi benturan kewenangan akan terus berulang dan menghambat upaya pemberantasan korupsi," ujar Waswin, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, penguatan sistem hukum harus menjadi prioritas agar setiap lembaga dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat kembali diperkuat.
Editor : Rebecca