PKB Cirebon Buka Rekrutmen Besar-besaran, Target 8.904 Pengurus Ranting Jelang Pemilu 2029
CIREBON, iNewsCirebon.id– DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam kepengurusan partai hingga tingkat desa. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi organisasi dalam menghadapi Pemilu 2029 dengan target membentuk 8.904 pengurus ranting di 424 desa dan kelurahan.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata, SH, mengatakan proses penjaringan calon pengurus mendapat respons positif dari masyarakat. Bahkan, jumlah pendaftar yang masuk disebut melampaui ekspektasi awal pengurus.
Menurut Waswin, rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui penyebaran barcode yang terhubung dengan formulir pendaftaran. Mekanisme tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang berminat bergabung dan berkontribusi dalam membangun organisasi PKB di wilayahnya masing-masing.
"Ini merupakan upaya kami membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat. Kami menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki 21 orang pengurus. Jika dikalikan 424 desa dan kelurahan, jumlahnya mencapai 8.904 orang atau hampir 9.000 kader," ujar Waswin, Senin ( 2/11/2026)
Meski membuka kesempatan secara luas, Waswin menegaskan proses penjaringan tidak dilakukan tanpa seleksi. Setiap calon pengurus harus melewati tahapan asesmen serta menyatakan kesediaan dan komitmennya untuk menjadi bagian dari PKB.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan calon pengurus tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki kesungguhan dalam menjalankan tugas organisasi.
"Memang ada asesmen dan pernyataan. Jadi, tetap ada proses filterisasi. Kami ingin memastikan mereka yang masuk benar-benar siap dan memiliki komitmen untuk berkhidmat bersama PKB," tegasnya.
Waswin menambahkan, penjaringan telah menjangkau seluruh kecamatan hingga desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon. Seluruh tahapan pendataan juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi SIAP PKB.
Melalui aplikasi tersebut, data kepengurusan dapat dihimpun dan dipantau secara berjenjang. Setiap calon pengurus diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, mulai dari KTP, KTA, daftar riwayat hidup atau CV, surat pernyataan hingga pakta integritas.
"Seluruh persyaratan harus dilengkapi dan diunggah melalui aplikasi SIAP PKB. Dengan sistem ini, perkembangan pembentukan kepengurusan bisa dipantau sehingga prosesnya lebih tertata dan terukur," jelas Waswin.
Editor: Rebecca