get app
inews
Aa Read Next : Lesbumi NU-Daulat Budaya Nusantara Gelar Kenduri Budaya Sambut Ramadan di 9 Kota

Lantik Pengurus MWCNU Gunungjati, NU Harus Menjadi Garda Depan Ahlullsunah Waljamaah

Minggu, 19 Maret 2023 | 18:27 WIB
header img
PCNU Kabupaten Cirebon Melantik MWCNU Gunungjati di Aula Balai Desa Buyut. Foto : Riant Subekti

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, melantik pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama ( MWCNU) Gunung Jati, masa khidmat 2023- 2028, pada Minggu (19/3/2023). 

Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan PCNU Kabupaten Cirebon no 217/pc/q.I/D-07.14/III/2023.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Azis Hakim Syaerozie dan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pandi, serta tokoh masyarakat dan undangan lainya. 

Acara pelantikan sendiri diawali dengan Pawai Taaruf yang diikuti oleh warga masyarakat sekitar , sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadhan yang akan jatuh pada hari Kamis (23/3/2023) mendatang. 

Tidak hanya pawai ta'aruf sejumlah kegiatan lainya seperti sholawatan, donor darah, penampilan wayang santri serta seminar tentang zakat.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi PKB, Pandi,SE, berharap kepada seluruh pengurus yang baru agar lebih bersemangat dalam menjaga dan merawat dan melaksanakan tradisi yang sudah diwariskan oleh ulama ulama NU pendahulu. 


Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi PKB, Pandi, SE Menghadiri Pelantikan MWCNU Gunungjati
 
 

" Berharap kepada semua jajaran pengurus NU di daerah agar lebih berperan aktif dalam menghidupkan sunah nabi dan tradisi Islam Nusantara di tengah tengah masyarakat " kata Pandi. 

Pandi menambahkan, menjadi pengurus di NU berarti menjadi pengawal ajaran Ahlussunnah Waljamaah di tengah-tengah masyarakat. Praktiknya, menurut Pandi, pengurus NU antara lain bisa menjaga tahlilan, ziarah, yasinan agar bisa terus berlangsung di tengah-tengah masyarakat tanpa ada yang melarang dan membid'ahkannya. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut