Polisi Ringkus Pria Modus Pura-Pura Ditabrak di Cirebon, Terancam 6 Tahun Penjara
CIREBON, iNewsCirebon.id - Aksi nekat seorang pria yang berpura-pura menjadi korban tabrakan demi memeras pengendara akhirnya berakhir di tangan polisi. Polres Cirebon Kota mengamankan pria berinisial T (35), warga Cirebon, setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu merah Kesambi, tepatnya di depan Lapas Cirebon, pada Senin (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat sengaja menjatuhkan diri ke kendaraan yang sedang berhenti, lalu menuntut ganti rugi kepada pengemudi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah sore harinya pelaku sudah kita amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” ungkapnya, Rabu (17/9/25).
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerusakan pada spion mobil. Polisi menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini sehingga penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Keterangan saksi, bukti CCTV, dan pengakuan pelaku masih kita dalami untuk mengetahui pola modus ini. Yang jelas, satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
AKBP Eko juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus serupa. “Kami menjamin keamanan masyarakat. Jika ada kejadian seperti ini, silakan lapor melalui Lapor Kapolres Bae atau hubungi 110,” tegasnya.
Editor : Miftahudin