Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RS Ciremai Raih Penghargaan Lingkungan Hidup Kota Cirebon 2026
Advertisement . Scroll to see content

Negara Terima Uang Denda Rp2 Milyar dari Kasus Reklamasi Pantai Cirebon

Rabu, 13 April 2022 | 20:59 WIB
  • author Riant Subekti
Negara Terima Uang Denda Rp2 Milyar dari Kasus Reklamasi Pantai Cirebon
Kajari Kota Cirebon menyerahkan uang denda PT. Galmatara pada Negara melaui Bank BRI (Foto : Riant Subekti)

Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Awalnya reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal.

Namun dalam perjalanannya, PT Gamatara melakukan pelanggaran. Terutama luasan reklamasi yang awalnya 4 hektar melebihi dari areal yang diizinkan menjadi 5 hektar.

Penyerahan uang denda tersebut disaksikan langsung oleh Kajari Kota Cirebon, perwakilan dari PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard dan dari Pihak BRI.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut