get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Alam Tetap Lestari, Usai Pelantikan Anggota KPPS Desa Babadan Tanam Bibit Pohon

Negara Terima Uang Denda Rp2 Milyar dari Kasus Reklamasi Pantai Cirebon

Rabu, 13 April 2022 | 20:59 WIB
header img
Kajari Kota Cirebon menyerahkan uang denda PT. Galmatara pada Negara melaui Bank BRI (Foto : Riant Subekti)

Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Awalnya reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal.

Namun dalam perjalanannya, PT Gamatara melakukan pelanggaran. Terutama luasan reklamasi yang awalnya 4 hektar melebihi dari areal yang diizinkan menjadi 5 hektar.

Penyerahan uang denda tersebut disaksikan langsung oleh Kajari Kota Cirebon, perwakilan dari PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard dan dari Pihak BRI.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut