Negara Terima Uang Denda Rp2 Milyar dari Kasus Reklamasi Pantai Cirebon
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/13/bbf5d_reklamasi-pantai-cirebon.jpg)
KOTA CIREBON, iNews.id - PT Gamatara Trans Ocean Shipyard harus membayar denda sebesar Rp2 Miliar atas pelanggaran lingkungan hidup kasus reklamasi Pantai Cirebon.
Hukuman denda tersebut di jatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI kepada PT Gamatara sebesar Rp2 Miliar.
Uang denda sebesar Rp 2 Miliar kemudian diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan langsung disetorkan kepada Negara melaui ke Bank BRI Cabang Cirebon, pada Rabu (13/4/2022).
“Uang tersebut berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh MA atas pelanggaran lingkungan hidup,” ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di aula Kejari Kota Cirebon.
Kajari menyebutkan, sebelumnya PT Gamatara Trans Icean Shipyard mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan tahun 2016.
Namun MA memutuskan perusahaan tersebut terbukti bersalah dan wajib membayar denda.
Editor : Miftahudin