get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Alam Tetap Lestari, Usai Pelantikan Anggota KPPS Desa Babadan Tanam Bibit Pohon

Negara Terima Uang Denda Rp2 Milyar dari Kasus Reklamasi Pantai Cirebon

Rabu, 13 April 2022 | 20:59 WIB
header img
Kajari Kota Cirebon menyerahkan uang denda PT. Galmatara pada Negara melaui Bank BRI (Foto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - PT Gamatara Trans Ocean Shipyard harus membayar denda sebesar Rp2 Miliar atas pelanggaran lingkungan hidup kasus reklamasi Pantai Cirebon.

Hukuman denda tersebut di jatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI kepada PT Gamatara sebesar Rp2 Miliar.

Uang denda sebesar Rp 2 Miliar kemudian diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan langsung disetorkan kepada Negara melaui ke Bank BRI Cabang Cirebon, pada Rabu (13/4/2022).

“Uang tersebut berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh MA atas pelanggaran lingkungan hidup,” ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di aula Kejari Kota Cirebon.

Kajari menyebutkan, sebelumnya PT Gamatara Trans Icean Shipyard mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan tahun 2016.

Namun MA memutuskan perusahaan tersebut terbukti bersalah dan wajib membayar denda.

“Makanya hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” kata Kajari.

Menurutnya, dalam kasus tersebut PT Gamantara dinyatakan telah melanggar Undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon.

Kasus terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Dari situ, lanjutnya, hasil temuan kemudian berkas masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

“Ketika itu PN Kota Cirebon memutuskan bahwa PT Gamantara bersalah. Karena tak puas, PT Gamantara lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT),” paparnya.

Disebutkannya, namun putusan yang sama juga datang dari Pengadilan Tinggi yang memutuskan pihak PT Gamatara terbukti bersalah.

“Rupanya PT Gamantara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Prosesnya panjang hingga sekarang lokasinya masih dalam status quo,” ujarnya.

Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Awalnya reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal.

Namun dalam perjalanannya, PT Gamatara melakukan pelanggaran. Terutama luasan reklamasi yang awalnya 4 hektar melebihi dari areal yang diizinkan menjadi 5 hektar.

Penyerahan uang denda tersebut disaksikan langsung oleh Kajari Kota Cirebon, perwakilan dari PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard dan dari Pihak BRI.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut