Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum BPR KS
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB tak kunjung diterima. Oknum tersebut kembali berjanji akan menyerahkan dokumen pada 27 Januari 2026 dengan alasan adanya pengalihan aset internal bank.
“Padahal saya sendiri sudah tahu ini penipuan. Tapi saya ikuti saja, sampai sejauh mana,” kata Agus.
Kecurigaan semakin menguat ketika oknum tersebut sulit dihubungi. Agus pun mendatangi langsung kantor BPR KS untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa dana Rp40 juta tersebut belum tercatat masuk sebagai pembayaran pelunasan kredit.
“Ternyata pembayaran Rp40 juta itu belum masuk sama sekali. Kalau uangnya tidak masuk, ya bagaimana mau dapat BPKB-nya,” ucapnya.
Merasa dirugikan sebesar Rp40 juta, Agus mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk mendatangi pihak yang disebut sebagai orang tua oknum tersebut di wilayah Kabupaten Cirebon. Namun hingga 10 Februari 2026, tidak ada penyelesaian.
Akhirnya, ia melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk diproses secara hukum.
“Yang saya laporkan di Polres itu penggelapannya, si P. Tapi bagaimanapun juga, BPR KS harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Agus juga mempertanyakan sistem penggunaan pihak ketiga atau vendor oleh bank, sebab oknum yang datang ke rumahnya membawa atribut resmi berupa ID card dan surat tugas.
“Kami tahunya petugas yang datang itu dari BPR KS. Bukan vendor, bukan kolektor. Nyata dan faktanya ada pihak ketiga yang datang ke rumah saya,” katanya.
Editor : Rebecca