get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunjangan Rumah DPRD Kota Cirebon Sentuh Rp52 Juta, Warga Nilai Tak Masuk Akal

Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum BPR KS

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:21 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Romdoni Lapor Polisi atas dugaan penipuan karyawan BPR KS. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama salah satu lembaga perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM kembali mencuat. Seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Ramdhoni (dalam konferensi pers disebut Agus Rondoni), mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana pelunasan kredit kendaraan sebesar Rp40 juta oleh oknum yang mengatasnamakan BPR KS.

Kasus tersebut diungkap Agus dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Raya Diponegoro, Kota Cirebon, Rabu (11/2/2026). Ia juga telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Cirebon Kota serta mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bermula dari Tunggakan Kredit Adik

Agus menjelaskan, perkara ini bermula dari kredit mobil Daihatsu Blind Van bernomor polisi E 8442 BC atas nama adiknya, Hadi Sucipto, yang menunggak pembayaran di BPR KS, lembaga perbankan yang berkantor pusat di Bandung dan memiliki kantor cabang di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon.

“Kasus ini sebenarnya bukan punya saya, Pak. Ini punya adik saya. Karena kondisi pailit dan tidak punya kemampuan membayar, akhirnya saya sebagai kakaknya siap menanggung semua risiko pembayaran,” ujar Agus.

Pada September 2025, kendaraan tersebut ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai petugas lapangan dari bank. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial P datang ke rumah Agus. Ia menunjukkan ID card dan surat tugas yang mengatasnamakan pihak bank.

“Mobil memang ada di tempat saya dan saya bertanggung jawab untuk membayar. Saya minta tenggang waktu tiga bulan,” katanya.

Namun dalam proses itu, Agus mengaku dimintai uang Rp1,5 juta dengan alasan biaya kepulangan oknum tersebut ke Bandung.

“Karena saya minta waktu tiga bulan, akhirnya dia minta kompensasi untuk pulang ke Bandung. Saya biayai, saya kasih Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Rp40 Juta Diserahkan, BPKB Tak Kunjung Ada

Memasuki 31 Desember 2025, Agus akhirnya menyerahkan uang Rp40 juta kepada oknum tersebut sebagai pelunasan khusus (pelsus) atas kredit kendaraan. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dibuatkan kwitansi tertanggal 31 Desember 2025.

Oknum berinisial P itu menjanjikan BPKB kendaraan akan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja, atau sekitar 15 Januari 2026.

“Saya kasihkan Rp40 juta. Dia menjanjikan 14 hari kerja BPKB sudah saya terima,” ujarnya.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB tak kunjung diterima. Oknum tersebut kembali berjanji akan menyerahkan dokumen pada 27 Januari 2026 dengan alasan adanya pengalihan aset internal bank.

“Padahal saya sendiri sudah tahu ini penipuan. Tapi saya ikuti saja, sampai sejauh mana,” kata Agus.

Kecurigaan semakin menguat ketika oknum tersebut sulit dihubungi. Agus pun mendatangi langsung kantor BPR KS untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa dana Rp40 juta tersebut belum tercatat masuk sebagai pembayaran pelunasan kredit.

“Ternyata pembayaran Rp40 juta itu belum masuk sama sekali. Kalau uangnya tidak masuk, ya bagaimana mau dapat BPKB-nya,” ucapnya.

Tempuh Jalur Hukum dan Lapor OJK

Merasa dirugikan sebesar Rp40 juta, Agus mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk mendatangi pihak yang disebut sebagai orang tua oknum tersebut di wilayah Kabupaten Cirebon. Namun hingga 10 Februari 2026, tidak ada penyelesaian.

Akhirnya, ia melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk diproses secara hukum.

“Yang saya laporkan di Polres itu penggelapannya, si P. Tapi bagaimanapun juga, BPR KS harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Agus juga mempertanyakan sistem penggunaan pihak ketiga atau vendor oleh bank, sebab oknum yang datang ke rumahnya membawa atribut resmi berupa ID card dan surat tugas.

“Kami tahunya petugas yang datang itu dari BPR KS. Bukan vendor, bukan kolektor. Nyata dan faktanya ada pihak ketiga yang datang ke rumah saya,” katanya.

Selain ke polisi, Agus juga melayangkan pengaduan ke OJK. Ia menyebut, pengaduannya telah diterima dan OJK menyatakan siap melakukan klarifikasi terhadap pihak perbankan terkait.

“Pengaduan sudah diterima OJK. Mereka siap melakukan investigasi dan klarifikasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPR KS terkait laporan dugaan penggelapan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan pelapor.

Agus berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak bank, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pelunasan kredit.

“Kerugian saya Rp40 juta. Harapan saya sederhana, ada tanggung jawab yang jelas, karena kami hanya tahu petugas yang datang itu mengatasnamakan bank tersebut,” ucapnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut