18 Kantor Imigrasi Baru Segera Beroperasi, Akses Layanan Keimigrasian Makin Dekat ke Masyarakat
Kelas III Non TPI Pasuruan (Jawa Timur)
Kelas III Non TPI Pohuwato (Gorontalo)
Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan (Sumatera Utara)
Kelas III Non TPI Klungkung (Bali)
Kelas III Non TPI Tabanan (Bali)
Kelas III Non TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara)
Kelas III Non TPI Mempawah (Kalimantan Barat)
Dengan penambahan tersebut, jumlah total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit, dari sebelumnya 133 unit.
Kehadiran kantor-kantor baru ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor dan izin tinggal, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing di berbagai daerah.
“Dengan semakin luasnya jangkauan layanan, kami optimistis pelayanan imigrasi akan semakin prima. Pemerataan pelayanan ke seluruh pelosok Indonesia menjadi fokus utama kami,” tegas Yuldi.
Ditjen Imigrasi menegaskan, pembentukan kantor baru ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Rebecca