DPMD Cirebon Tegas Batas Desa Kalisapu-Wanakaya, Sejumlah Instansi Diminta Menyesuaikan Administrasi
CIREBON, iNewsCirebon.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menerbitkan surat pemberitahuan terkait penegasan batas wilayah antara Desa Kalisapu dan Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Surat bernomor 400.10.2.2/578/Apdemdes tersebut ditandatangani Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si., pada 12 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, DPMD Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Batas Desa Kalisapu Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2024 tentang Batas Desa Wanakaya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
DPMD menyebut pemberitahuan tersebut disampaikan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Wanakaya dengan Desa Kalisapu.
“Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Wanakaya dengan Desa Kalisapu Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon agar Dinas/Instansi terkait untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati Cirebon tersebut,” demikian isi surat DPMD Kabupaten Cirebon, Rabu (12/8/2026)
Surat tersebut juga menjadi pemberitahuan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait agar melakukan penyesuaian administrasi sesuai dengan ketentuan batas wilayah yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati.
Setidaknya terdapat 14 instansi yang tercantum dalam lampiran surat, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Inspektur Kabupaten Cirebon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah, DPMPTSP, DPUTR, DPKPP, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Badan Pusat Statistik Kabupaten Cirebon, serta Camat Gunungjati.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, penyesuaian data dan administrasi lintas instansi diharapkan mengacu pada batas wilayah sebagaimana telah ditetapkan melalui peraturan bupati.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan kepastian administrasi pemerintahan dan menghindari perbedaan data maupun pelayanan yang berkaitan dengan wilayah Desa Kalisapu dan Desa Wanakaya.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Cirebon sebagai laporan.
Editor : Rebecca