INDRAMAYU, iNewsCirebon.id - Sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemkab Indramayu rusak parah usai tertabrak Kereta Api di jalur hulu Stasiun Hargeulis, km 138,Indramayu, Jawa Barat pada Selasa pagi (2/7/2024).
Mulanya mobil damkar tersebut melaju hendak melakukan kegiatan pemadaman kebakaran di daerah bantarwaru, Kecamatan Gantar, Indramayu, diduga kurang hati hati saat melintas di perlintasan sebidang KAI, sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena 5 anggota Damkar sempat menyelamatkan diri keluar dari mobil.
" Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, 5 anggota Damkar berhasil menyelamatkan diri " ujar Teguh, salah satu anggota Damkar Kabupaten Indramayu.
Sementara itu menurut Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rohman Makin Zainul mengatakan, Kereta api harus didahulukan untuk melintas, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad.
Zainul menambahkan Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Akibat peristiwa tersebut perjalanan KA 2526 Limas dan Cargo terlambat 27 menit.
Editor : Miftahudin