get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Kepergok di Dapur Tengah Bersetubuh dengan ODGJ, Berawal dari Suara Brisik

Cabuli Putri Kembarnya, Seorang Ayah di Luwu Utara Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Februari 2022 | 18:55 WIB
header img
Pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung, terhadap dua orang anak kembarnya di Luwu Utara diancam hukuman mati. (Foto: Ilustrasi)

Lanjut Muhith Nur, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan.

"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali, dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," kata dia.

Sehingga, kata dia, pelaku dikenakan pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak, dan diancam hukuman mati. Untuk diketahui, kasus tersebut telah ditangani Polres Luwu Utara sejak bulan Desember 2021 lalu.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada kedua putri kembarnya sejak tahun 2017 lalu, sedangkan pelaku juga menjalankan aksi bejatnya kepada T sejak Maret 2021.

Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui pihak keluarga dan melaporkannya ke kepolisian.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut