get app
inews
Aa Read Next : Suami Kepergok di Dapur Tengah Bersetubuh dengan ODGJ, Berawal dari Suara Brisik

Cabuli Putri Kembarnya, Seorang Ayah di Luwu Utara Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Februari 2022 | 18:55 WIB
header img
Pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung, terhadap dua orang anak kembarnya di Luwu Utara diancam hukuman mati. (Foto: Ilustrasi)

LUWU UTARA, iNews.id - Tersangka persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Utara terhadap dua putri kembarnya, diancam dengan hukuman mati.   

Pada kasus tersebut selain kedua putrinya, kerabat putrinya pun juga menjadi korban aksi bejat pelaku. Kedua korbannya yakni M dan P yang berusia (19), dan kerabat putrinya T (18) sedangkan pelakunya yakni S berusia 40 tahun.

Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak kedua putrinya masi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kedua putrinya masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap 2 orang anak kandungnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhith Nur kepada SINDOnews, Kamis (10/02/22).

Syahwat Terlarang Paman di Manado Setubuhi Ponakan yang Berusia 8 Tahun Berkali-kali

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut