get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Pasutri di Gegesik Cirebon, Suami Lakukan KDRT dan Bakar Rumah

Ayah Kandung di Kabupaten Kuningan Tega Gergaji Jari Anak Hingga Nyaris Putus, Ini Penyebabnya

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:01 WIB
header img
Jari Anak 10 tahun nyaris putus karena digergaji oleh Ayah kandung di Kabupaten Kuningan. Foto : Ilustrasi

KUNINGAN, iNewsCirebon.id - Nyaris putus, seorang Ayah kandung tega menggergaji jari anaknya yang masih berusia 10 tahun. 

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Minggu (17/12/2023) sekira pukul 18.30 WIB. 

"Kejadian bermula saat pelaku mendapat laporan dari tetangganya bahwa korban telah mengambil uang miliknya. Mendengar hal itu pelaku terbakar emosi dan langsung murka kepada korban," papar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, pada Rabu (20/12/2023) 

Ia menyebutkan, kronologi tersebut sebagaimana diakui pelaku kepada petugas.

Dirinya melakukan beberapa tindak kekerasan kepada korban.

"Awalnya tubuh korban dibantingnya dan kemudian kepala korban dipukulnya. Tak hanya itu, perut korban ditendanya, bahkan sadisnya pelaku

menggergaji jari telunjuk kiri korban hingga menimbulkan luka robek,” paparnya.

Saat kejadian, lanjutnya, sebenarnya ibu korban yang tak lain istrinya pelaku ada di tempat menyaksikan hal itu. Namun karena ketakutan, ia tak bisa berbuat apa-apa.

Selang beberapa saat kemudian, tetangga mulai berdatangan mengetahui ribut-ribut tersebut. Korban lalu dibawa ke rumah sakit, dan ibunya melapor ke Kepolisian. 

“Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan. Namun pada Senin 18 Desember 2023, petugas mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Desa Tugumulya Kecamatan Darma," sambungnya.

Pada hari itu, sekira Pukul 18.00 Wib, pelaku sedang berada di rumah temannya, akhirnya berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel Mapolres setempat. Yang bersamgkutan masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA.

Pelaku dijerat dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut