Kepada anggota GMBI tersebut, tutur Kapolresta Bandung, petugas juga memberikan imbauan tegas agar tidak melakukan tindakan anarkistis saat menggelar unjuk rasa.
"Ini menjadi sebuah pelajaran tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum. Memang penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan dilindungi oleh undang-undang. Namun penyampaian pendapat di muka umum ada hal-hal yang melanggar hukum, ada konsekuensinya di sana," tutur Kapolresta Bandung.
Jika melakukan perusakan, seperti pagar, bisa dijerat pasal perusakan. Pasal ujaran kebencian bisa dikenakan jika saat berorasi ada penyampaian hal-hal yang tidak sewajarnya.
"Saat ini, 41 anggota GMBI itu yang telah dikembalikan ke wilayah masing-masing. Selanjutnya pembinaan kami serahkan ke GMBI Majalaya dan Kabupaten Bandung agar ke depan dalam menyampaikan pendapat di muka umum lebih tertib," ucap Kombes Pol Kisworo Wibowo.
Editor : Miftahudin