Keputusan itu merupakan hasil sidang sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar. Selain dipecat, AKP SW juga diproses hukum pidana. Dia terlibat penipuan modus rektrutmen bintara polri bersama NH, pensiunan ASN di Mabes Polri.
"(Keputusan sidang etik terhadap AKP SW) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/6/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, setelah dipecat dinas kepolisian, AKP SW diproses pidana di Satreskrim Polres Cirebon Kota. "(AKP SW diproses) pidana dan PTDH," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Kasus penipuan ini berawal dari Wahidin, tukang bubur ayam, ingin mendaftarkan anaknya ikut seleksi rekrutmen bintara Polri pada 2020.
Dia meminta saran AKP SW yang saat itu menjabat Kapolsek Mundu.
AKP SW mengaku memiliki kenalan yang bisa meloloskan anaknya yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial NH. Untuk jasa meloloskan anak Wahidin menjadi bintara Polri, AKP SW meminta sejumlah uang.
Editor : Miftahudin