KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Pejuang Honorer Nakes Indonesia (PHNI) kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan Wakil Pertimbangan Presiden (Watimpres) Agung laksono, membahas permasalahan yang dirasakan honorer kesehatan di Indonesia.
Perwakilan PHNI sekaligus Ketua Forum PHNI Kabupaten Cirebon, Sarniti mengatakan dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Watimpres tersebut menyampaikan terkait kesejahteraan honorer tenaga kesehatan yang sudah semestinya menjadi perhatian negara, sebagai mana UUD 1945 pasal 27 ayat 2.
"Mengingat pentingnya peran tenaga honorer kesehatan, Kami PHNI mendorong pak Agung Laksono sebagai Watimpres untuk bisa menyampaikan langsung kepada Presiden RI, agar segera dimasukan kedalam RUU Kesehatan " kata, Sarniti, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskannya dalam rapat dengar pendapat tersebut dimana tenaga kesehatan di Indonesia sebanyak 300 ribu lebih baik medis non medis memiliki peran vital sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan rakyat di berbagai bidang kesehatan dan sebagai tolok ukur pilar ke 5 yang di canangkan oleh menteri kesehatan RI.
" Sangat banyak para tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan covid 19, yaitu berjumlah 2.087 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh negara kesatuan republik Indonesia" jelasnya.
Kesejahteraan honorer tenaga kesehatan sudah semestinya menjadi perhatian negara sebagai mana berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Maka dalam kesempatan ini kami menyampaikan pemerintah sudah berhutang kepada kami Honorer tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
PHNI juga menuntut pemerintah untuk mengangkat honorer tenaga kesehatan yang masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan ( SISDMK) uang terdaftar di Kemenkes menjadi aparatur negara negara (ASN), Dengan afirmasi khusus yaitu PNS, sesuai undang undang dasar no 5 tahun 2014 tentang ASN, serta menuntut agar seluruh 300 ribu lebih Honorer Tenaga kesehatan seluruh Indonesia menjadi ASN.
Editor : Miftahudin