get app
inews
Aa Read Next : Perjuangkan Nasib Honorer Nakes, PHNI Cirebon Temui Watimpres

Sebanyak 2.010 Honorer Kesehatan Kabupaten Cirebon Lulus P3K, PHNIC Gelar Istigosah

Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:48 WIB
header img
Tenaga Honorer Kesehatan Kabupaten Cirebon Menggelar Istigosah atas kelulusan P3K 2023. Foto : Riant Subekti / iNews Cirebon

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Pejuang Honorer Nakes Indonesia Cirebon (PHNIC) menggelar Istigosah dan doa bersama, sebagi ungkapan rasa syukur atas kelulusan P3K Nakes Formasi 2023 di Kabupaten Cirebon. 

Kegiatan yang digelar di Masjid Agung Sumber pad Jumat (29/12/2023) diikuti ratusan tenaga honorer kesehatan Kabupaten Cirebon, dan dihadiri Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih.

Nampak muka sejumlah tenaga honorer kesehatan terharu dan penuh kebahagiaan saat berkumpul didalam masjid kebanggaan warga Kabupaten Cirebon tersebut, pasalnya pada 15 Desember 2023 lalu sebanyak 2.010 tenaga honorer dinyatakan lulus tes P3K. 

" Alhamdulillah ini sebagai ungkapan rasa syukur karena apa yang kita perjuangkan selama ini, sudah tercapai dimana sebanyak 2.010 tenaga honorer kesehatan Kabupaten Cirebon dinyatakan lulus P3K 2023" ujar Sarniti S. Farm, Ketua PHNIC Kabupaten Cirebon. 

Mewakili tenaga honorer kesehatan, Sarniti juga menyampaikan Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang sudah memberikan kebijakan keberpihakan dalam tes penerimaan P3K tenaga kesehatan. 

" Terima kasih kepada Bapak Bupati Cirebon, H. Imron yang sudah semaksimal mungkin mengawal dan mendukung kita" sebutnya. 

Tentunya bagi tenaga honorer kesehatan yang belum lulus tahun ini, Sarniti mengatakan PHNIC akan terus mengawal pada Formasi 2024.

" Tentunya akan mendorong pemda agar mengajukan kembali untuk formasi di tahun 2024" Tukasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut