Bejad!! Oknum Perawat Cabul di Cirebon, Kini Gunakan Baju Tahanan Polisi

KABUPATEN CIREBON, iNews.id – Seorang oknum perawat DS (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan pelecehan terhadap pasien perempuan berusia 16 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya saat dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2024 dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal Mei 2025. Sebelumnya, pihak rumah sakit sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan penyelesaian hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan DS (41) sebagai tersangka. Proses ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (17/5), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasie Humas AKP M. Aris Hermanto.
Menurut Eko, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi sebanyak tiga kali saat korban dirawat tanpa pendamping keluarga. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi ruang rawat yang sepi dengan berpura-pura mengganti infus.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian, dokumen hasil mediasi, jadwal dinas pelaku, serta hasil visum yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa DS pernah dilaporkan dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, meski saat itu belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Selain itu, pada tahun 2020, DS juga pernah diduga terlibat kasus serupa di sebuah rumah sakit di luar wilayah Cirebon.
“Kami mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau siapa pun yang merasa pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor,” kata AKBP Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tegas Kapolres.
Editor : Miftahudin