KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Perangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan , Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon musnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan narkotika.
Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman Kajari Kota Cirebon, dengan cara di bakar dan di blender, pemusnahan tersebut sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan Ribuan Pil Tanpa Ijin Edar
Kajari Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta mencegah aksi kriminalitas lainnya.
"Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini, sebagai simbol membangun kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama mencegah aksi kriminalitas maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Cirebon," kata Umaryadi, Kamis (20/10/2022)
Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon melalui Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah untuk memerangi peredaraan narkoba serta tindak kriminalitas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
"Ini sebagai wujud kami perang terhadap narkoba dan bersama- sama seluruh elemen masyarakat maupun pemuda menjadikan Kota Cirebon sebagai kota yang ramah bagi semua pendatang," ujarnya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan jenis Shabu-shabu 114,919 gram, tembakau gorilla/cannabinoid sintetis 650,64 gram, ganja 24,5 gram, Tramadol 11.470 butir, Trihex 15.712 butir, Dextro 33.259 butir, hexymer 1000 butir, doble Y 200 butir, doble L 200 butir dan puluhan senjata tajam
Ditempat yang sama Ketua GM FKPPI Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan ini sebagai langka serius pemerintah dengan masyarakat dalam perangi bahaya narkoba dan kejahatan.
" Kita prihatin perederan narkoba di Kota Cirebon ini sangat memprihatinkan, saya ingin pemerintah bersama dengan penegak hukum agar lebih ektra lagi dalam mengawasi dan mengantisipasi sejak dini peredaran narkoba, terutama terhadap pelajar, " ujar Dani.
Editor : Miftahudin