KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang residivis kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, ST kembali diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Tersangka ST diamankan saat berada di sebuah kamar Kost yang ada di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Residivis kasus narkoba ini tak kapok, meski sudah pernah di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Gintung, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dengan kasus yang sama. Dan kembali diamankan, saat berada di sebuah kamar kost, tersangka terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
“Tersangka ST ini kami amankan saat berada di kamar kost, yang ada di kawasan Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, “kata AKP Ma’ruf Murdianto, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kostnya, tersangka tak berkutik lantaran kedapatan menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam plastik.
“Dari hasil penangkapan tersangka, kami temukan barang bukti sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu siap edar, berikut timabanganya, “katanya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku kembali menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dengan dalik permasalahan ekonomi setelah kesulitan mencari pekerjaan akibat dikucilkan oleh masyarakat usai bebas dari penjara.
“Saya melakukan ini, karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Apalagi, sekarang ini kesulitan mencari pekerjaan, akibat dikucilkan oleh masyarakat, setelah bebas dari penjara, kata ST saat diinterogasi oleh Kasat Narkoba.
Diakui ST, memperoleh barang haram sabu itu dari seseorang yang berasal dari Jakarta dengan sistem tempel atau sherlock lokasi.
“Barang ini saya dapat dari seseorang yang mengaku dari Jakarta, saya mendapatkanya dengan sistem tempel, “katanya.
Editor : Miftahudin