JAKARTA, iNewsCirebon.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang dua zat berbahaya dalam sirop obat, menyusul kasus kematian puluhan anak di zambia, Afrika, setelah mengkonsumsi sirup obat batuk.
Zat tersebut bernama dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Kedua zat tersebut ditemukan dalam obat batuk di Afrika yang akhirnya menyebabkan puluhan anak tewas.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," bunyi keterangan BPOM diterima MNC Portal, Minggu (16/10/2022)
Lebih lanjut, BPOM mengatakan sirop obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Editor : Miftahudin