BREAKING NEWS: BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 34 produk kosmetik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan yang berbahaya dan/atau dilarang.
Penarikan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode April hingga Juni 2025 (triwulan II).
Dari jumlah tersebut, mayoritas produk—sebanyak 28 item—diproduksi melalui sistem kontrak produksi. Sementara itu, dua produk berasal dari produsen lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPOM pada Sabtu (2/8/2025), seluruh produk yang diuji melalui sampling dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid.
Zat-zat ini dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, mulai dari efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, muntah, diare, hingga kerusakan ginjal.
Editor : Miftahudin