get app
inews
Aa Read Next : Perjuangkan Nasib Honorer Nakes, PHNI Cirebon Temui Watimpres

Ingat Obat Sirup Diperbolehkan bagi Pasien Penyakit Kronis, Ini Alasannya

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:01 WIB
header img
Obat sirup diperbolehkan untuk pasien dengan penyakit kronis (Foto: Dok. BPOM RI)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Penggunaan obat cair atau sirup diperbolehkan bagi pasien dengan penyakit kronis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan tersebut dikarenakan tidak semua obat cair mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ada obat sirup yang dibutuhkan pada penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak melarang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022) seperti wawancara yang dikutip dari IDXchannel.

"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," tambah Menkes

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut