Diduga pembunuhan ini terjadi setahun yang lalu, lanatran para korban sempat dinyatakan hilang sejak tahun 2021.
Belakangan diketahui pelaku pembunuhan sadis ini ternyata adalah orang terdekat korban, yakni E atau Erwin (40) dan DW (17) yang merupakan anak dan cucu korban Zainudin.
Kapolres Way Kanan menyebutkan pelaku membunuh satu keluarganya ini dipicu gegara persoalan warisan.
"Motif pelaku karena sering bertengkar persoalan warisan," ungkap Teddy.
Polisi juga sudah mengamankan kedua orang pelaku. Pelaku E ditangkap di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, sedangkan DW ditangkap di rumahnya Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin.
"Gabungan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin telah berhasil menangkap kedua pelaku," pungkas Teddy.
Editor : Miftahudin